Masuki Tahun 2024, Serikat Buruh Lampung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMP/UMK

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

31 Desember 2023 16:49 WIB
Breaking News | Rilis ID
Serikat Buruh Lampung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMP/UMK. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Serikat Buruh Lampung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMP/UMK. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Memasuki tahun 2024, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 DPC Bandar Lampung meminta seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu disampaikan Ketua SBSI Bandar Lampung 92, Deni Suryawan, Minggu (31/12/2023). Ia mengatakan besaran UMP/UMK 2024 sudah disahkan melalui SK Gubernur dan Bupati/Walikota. Maka setiap perusahaan wajib mengikuti aturan tersebut.

“Kami mengimbau semua perusahaan dapat menjalankan aturan upah sesuai dengan yang telah ditetapkan,” kata Deni Suryawan.

Menurut Deni, kalau ada perusahaan yang belum mampu memberi upah sesuai UMP/UMK, harus membuat surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah setempat.

Dalam surat itu harus dijelaskan secara rinci alasan perusahaan tak mampu membayar upah sesuai UMP/UMK. Mulai dari jumlah karyawan, biaya produksi, biaya distribusi hingga pendapatan perusahaan.

“Jika perusahaan tak mampu maka perlu menyurati Disnaker. Di surat itu harus ada report laporan keuangan dan surat permohonan agar nantinya dilihat oleh Disnaker itu benar atau tidak,” ujarnya.

Namun pemerintah juga telah memberikan toleransi untuk perusahaan kecil dengan jumlah karyawan di bawah 10 orang. Artinya tidak diwajibkan bayar upah sesuai UMP/UMK.

“Kalau misalnya usaha marginal itu kan di bawah 10 orang ada toleransinya. Misalnya dia seperti karyawan toko yang hanya beberapa orang, tinggal disesuaikan dengan pendapatan Perusahaan. Tapi kalau perusahaan besar dengan karyawan misal 50 atau ratusan orang itu wajib bayar gaji UMP atau UMK,” kata Deni.

Namun Deni menyebut pemerintah akan tetap melihat kemampuan dari perusahaan. Terlebih jika mengalami kendala keuangan seperti biaya produksi yang naik, BBM naik, daya beli masyarakat turun, hingga pendapatan perusahaan yang berkurang.

“Misal UMK di satu daerah Rp3 juta mereka cuma mampu bayar Rp2 juta. Jadi tetap ada pertimbangannya asal ada surat tertulis ke Disnaker,” tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

UMP Lampung

Upah Minimum Provinsi

SBSI Bandar Lampung

Deny Suryawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya